Sudah paham waktu Miqat Zamani dimulai dari? Miqat adalah batasan memulai haji atau umroh berdasarkan waktu dan tempat. Miqat Makani berarti awal tempat dan Miqat Zamani adalah batas waktu.
Semua jemaah haji dan umrah harus ihram segera setelah mereka mendekati Miqat. Ihram melakukan niat untuk menunaikan haji atau umrah dengan melarang diri sendiri untuk tidak melakukan apa yang haram selama ihram.
Setelah di Miqat, Anda harus mulai meninggalkan apa yang diharamkan. Baiklah, di bawah ini, kami sudah merangkum informasi yang penting dari kedua istilah tersebut di dalam perbedaan haji dan umrah di bawah bimbingan Islam.
Apa Itu Miqat Zamani dan Miqat Makani?
Sebelum mengetahui waktu Miqat Zamani dimulai dari kapan, mari kita belajar lebih dalam mengenai pengertian dari istilah Miqat Zamani dan Miqat Makami. Dengan memahami banyak informasi, kami yakin akan memudahkan Anda selama melangsungkan ibadah haji atau umroh di Baitullah nanti. Baiklah, berikut penjelasannya.
Miqat Zamani
Mengutip penjelasan buku Fikih Ibadah karya Rosidin, Ihram dari Miqat adalah salah satu perkara wajib di dalam ibadah haji. Pada ibadah Miqat Zamani, ibadah haji mempunyai waktu pelaksanaan yang lebih khusus jika Anda bandingkan dengan umroh.
Dasar dari Miqat Zamani berdasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 197, yang menjelaskan bahwa ibadah haji menjadi beberapa bulan yang penuh maklum.
Pada buku Tuntunan Manasik Haji dari Kemenag, menerangkan bahwa jumhur ulama menyepakati bahwa Miqat Zamani haji, mulai dari 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.
Apabila seorang jamaah berniat haji di luar Miqat Zamani yang sudah ada, maka ibadah yang sedang berlangsung akan menjadi tidak sah. Bahkan status ibadahnya hanya menjadi umroh, yang bisa Anda lakukan kapan saja.
Terlebih, pemberlakukan Miqat Zamani tidak terikat dengan lokasi ajal jemaah haji dan umroh. Pembatasan niat Ihram hanya terletak di waktu pelaksanaan dan bukan berdasarkan tempatnya.
Miqat Makani
Apabila niat ihram dimulai berdasakan tempatnya, hal ini disebut sebagai Miqat Makani. Melangsungkan ibadah haji dan umroh memiliki beberapa tempat yang sudah ada di mana Ihram akan mulai seperti yang diterangkan oleh Rasulullah SAW.
Beberapa tempat yang sering dijadikan sebagai Miqat adalah: Zulhulaifah, Ju’fah, Qarnul Manazil, Yalamlam, dan Zatu Irqin.
Zulhulaifah
Zulhulaifah memiliki sebutan lain yaitu Bir Ali yang menjadi tempat Miqat untuk para penduduk Madinah dan siapapun yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia pun sering Miqat di Bir Ali yang jaraknya 9 km dari Madinah.
Juhfah
Lokasi Miqat ini berjarak sekitar 183 km dari arah Barat Laut, Mekkah. Miqat ini umumnya digunakan oleh para jamaah yang berasal dari negara Lebanon, Yordania, Syria, dan Mesir.
Qarnul Manazil
Selanjutnya, lokasi Qarnul Manazil atau yang juga terkenal sebagai as-Sail berada di dekat kawasan pegunungan Taif, dengan jarak 94 km di Timur, Mekkah. Umumnya, tempat Miqat ini menjadi lokasi tempat mulainya ihram bagi para jamaah yang berasal dari Dubai.
Yalamlam
Lokasi Miqat selanjutnya adalah Yamlamlam yang berada di arah Tenggara, Mekkah. Jaraknya berkisar 92 km dari Madinah.
Ini menjadi lokasi Miqat yang biasa untuk mulai berihram bagi para jamaah yang berasal dari Yaman dan juga untuk mereka yang melalui rute yang sama seperti jamaah dari negara Jepang, China, India, dan Pakistan.
Para jamaah haji dari Travel Umroh Sunnah sendiri sering mengambil Miqat saat berada di pesawat ketika peberbangan sudah mulai mendekati Yalamlam atau Qarnul Manazil.
Para kru kabin akan mengumumkan apabila pesawat sudah akan melintas di Yalamlam atau Qarnul Manazil. Jika jamaah mengambil Miqat di pesawat, maka sudah mulai harus mengenakan pakaian Ihram dan membaca bacaan niat haji atau umroh di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.
Waktu Miqat Zamani Dimulai dari Kapan?
Seperti yang sudah kami sebutkan sebelumnya, waktu Miqat Zamani dimulai dari 1 Syawal sampai terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah. Ini khusus untuk para jamaah haji yang harus mengikuti ketetapan waktu berdasarkan aturan yang ada. Namun untuk ibadah umroh, ibadah haji kecil tersebut bisa Anda lakukan kapan saja, sepanjang tahun.
Intinya, Miqat Zamani untuk ibadah Haji dilakukan pada bulan haji. Di luar dari waktu yang sudah ada, maka haji akan menjadi tidak sah, dan statusnya hanya menjadi sama seperti umroh yang bisa dilaksanakan kapan pun.
Hal-Hal Yang Haram Ketika Sudah Berihram
Setelah sampai di tempat Miqat, seluruh jamaah sudah harus berihram dan meninggalkan larangan-larangan yang haram menurut perintah Allah SWT. Berikut adalah hal yang tidak boleh Anda lakukan jika sudah mengenakan pakaian Ihram dan membaca niat haji atau umroh.
- Memotong atau mencukur rambut (rambut kepala, daerah kemaluan, dan area tubuh lainnya)
- Memotong kuku
- Mengenakan pakaian berjahit (untuk laki-laki, tidak boleh menggunakan pakaian dalam yang berjahit)
- Melakukan Jima’ (hubungan suami istri)
- Membunuh binatang buruan
- Mengatakan hal tidak baik
- Mengenakan tutup kepala untuk para jamaah laki-laki
- Mengenakan sarung tangan dan niqab (cadar) untuk jamaah perempuan
Baca Juga: Cara Bikin Buku
Akhir Kata
Jadi dapat Anda simpulkan bahwa waktu Miqat Zamani mulai dari 1 Syawal sampai terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah. Pahami Miqat Zamani dan Miqat Makani dengan benar agar Tanah Suci, Mekkah, Anda sudah memiliki bekal pengetahuan yang lengkap.